INILAH 6 ORMAS YANG RENCANANYA AKAN DIBUBARKAN PEMERINTAH LEWAT PERPPU



INDONESIA-BERKEMAJUAN - Salah satu pimpinan FPI Habib Novel Bamukmin menyebutkan setidaknya ada 7 ormas yang rencananya akan dibubarkan oleh pemerintah lewat PERPPU Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Ketujuh ormas tersebut adalah yang terlibat kedalam rangkaian demonstrasi menjelang pilkada Jakarta periode 2017-2022 untuk mendesak Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.

"Yang selama ini sejalan dengan aksi 212, itu kan termasuk yang dikejar. Yang kemarin yang tidak sejalan dengan pemerintah. Bukan cuma FPI sendiri. Bocoran yang saya dapat ada enam, ada HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Annas (Aliansi Nasional Anti Syiah), FUI (Forum Umat Islam), JAT (Jamaah Ansarut Tauhid), itu saya dapatkan infonya," kata Novel, Kamis (13/7/2017) di Jakarta.

Novel pun berpendapat bahwa dengan pembubaran tak akan dapat menyurutkan langkah ormas islam, tetapi akan muncul persatuan umat yang didasari rasa solidaritas terhadap sesama muslim. Dia menilai pemerintah sewenang-wenang dan arahnya tidak jelas. "Hanya politik balas dendam dengan keluarkan perppu. Kalap dan dikeluarkan perppu itu untuk alihkan ke isu-isu lain," katanya. "Harusnya jangan dibubarkan. Ini nanti yang buruk kan jadinya pemerintah, presiden, dan pihak yang keluarkan perppu. Karena mereka akan terlihat memusuhi umat Islam dan juga ormas-ormas Islam yang ada," Novel menambahkan.

Beberapa tokoh islam seperti Amien Rais pun menyayangkan langkah pemerintah untuk mengeluarkan perppu yang bersifat menyudutkan ormas-ormas islam. "Kalau HTI dibubarkan kemudian komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata 'makar'. Jadi ini kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan," ujar Amien di kantor DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). 

Pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra pun tak ketinggalan menyampaikan kekhawatirannya terhadap penerbitan perppu yang dinilainya bersifat otoriter karena menghilangkan peran pengadilan dalam sistem pembubaran ormas. "Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2017). "Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, itu tidak pernah ada," ucap Yusril. "Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden," tambahnya.


Namun Menkopolhukam Wiranto membantah spekulasi yang beredar, ia menyatakan terbitnya perppu adalah untuk menjaga ideologi pancasila dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas dasar keadaan yang mendesak.

Comments

Popular posts from this blog

4 RAHASIA PENGELOLAAN SDA INDONESIA SECARA MANDIRI

9 JENIS ALUTSISTA KARYA ANAK BANGSA YANG TELAH MENDUNIA