INILAH 6 ORMAS YANG RENCANANYA AKAN DIBUBARKAN PEMERINTAH LEWAT PERPPU
INDONESIA-BERKEMAJUAN -
Salah satu pimpinan FPI Habib Novel Bamukmin menyebutkan setidaknya ada 7 ormas
yang rencananya akan dibubarkan oleh pemerintah lewat PERPPU Nomor 2 tahun
2017 tentang ormas. Ketujuh ormas tersebut adalah yang terlibat kedalam
rangkaian demonstrasi menjelang pilkada
Jakarta periode 2017-2022 untuk mendesak Basuki Tjahaja Purnama dipenjara.
"Yang selama ini sejalan dengan
aksi 212, itu kan termasuk yang dikejar. Yang kemarin yang tidak sejalan dengan
pemerintah. Bukan cuma FPI sendiri. Bocoran yang saya dapat ada enam, ada HTI (Hizbut Tahrir Indonesia),
FPI (Front Pembela Islam), MMI (Majelis Mujahidin Indonesia), Annas (Aliansi Nasional Anti Syiah), FUI (Forum Umat Islam), JAT (Jamaah Ansarut Tauhid), itu saya dapatkan infonya," kata Novel, Kamis
(13/7/2017) di Jakarta.
Novel pun berpendapat bahwa dengan
pembubaran tak akan dapat menyurutkan langkah ormas islam, tetapi akan muncul
persatuan umat yang didasari rasa solidaritas terhadap sesama muslim. Dia
menilai pemerintah sewenang-wenang dan arahnya tidak jelas. "Hanya
politik balas dendam dengan keluarkan perppu. Kalap dan dikeluarkan perppu itu
untuk alihkan ke isu-isu lain," katanya. "Harusnya jangan dibubarkan.
Ini nanti yang buruk kan jadinya pemerintah, presiden, dan pihak yang keluarkan
perppu. Karena mereka akan terlihat memusuhi umat Islam dan juga ormas-ormas
Islam yang ada," Novel menambahkan.
Beberapa tokoh islam seperti Amien Rais
pun menyayangkan langkah pemerintah untuk mengeluarkan perppu yang bersifat
menyudutkan ormas-ormas islam. "Kalau HTI dibubarkan kemudian
komunisme dikembangkan itu apa hasilnya? Jelas sekali PKI di depan mata
dibiarkan. Ya toh? Nggak diapa-apakan. Kalau HTI nggak pernah berbuat, hanya
punya prinsipil yang berbeda dengan kita dan nggak ada kata 'makar'. Jadi ini
kesalahan fatal bagi Jokowi kalau HTI dibubarkan," ujar Amien di kantor
DPP PAN, Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra
pun tak ketinggalan menyampaikan kekhawatirannya terhadap penerbitan perppu
yang dinilainya bersifat otoriter karena menghilangkan peran pengadilan dalam
sistem pembubaran ormas. "Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah
hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama,
Orde Baru, dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi
ini," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com,
Jumat (14/7/2017). "Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla
seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan
untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara
Pancasila, itu tidak pernah ada," ucap Yusril. "Ini adalah ciri
pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam
memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak
kemauan Presiden," tambahnya.
Namun Menkopolhukam Wiranto
membantah spekulasi yang beredar, ia menyatakan terbitnya perppu adalah untuk
menjaga ideologi pancasila dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Presiden
Joko Widodo mengeluarkan perppu atas dasar keadaan yang mendesak.
Comments
Post a Comment